Pedoman Uji Kompetensi Kejuruan (UKK) SMK/MAK Tahun Pelajaran 2020/2021
Daftar Isi
- Dasar Uji Kompetensi Kejuruan
- Pengertian Uji Kompetensi Kejuruuan
- Sekema Uji Kompetensi Kejuruuan
- Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2021
- Pedoman Uji Kompetensi Kejuruuan
- Instrumen Verifikasi Uji Kompetensi Kejuruuan
- Instrumen Uji Kompetensi Kejuruuan Mandiri
Pedoman Uji Kompetensi Kejuruan (UKK) SMK/MAK Tahun Pelajaran 2020/2021
Dasar Uji Kompetensi Kejuruan (UKK)
Berdasarkan permendikbud nomor 34 tahun 2018 tentang standar nasional pendidikan kejuruan / pendidikan MAK, tujuan hasil belajar adalah:
- Menentukan tingkat pencapaian pembelajaran / kompetensi siswa;
- Mengetahui pertumbuhan dan perkembangan siswa;
- Mendiagnosis kesulitan belajar siswa;
- Ketahui efektivitas proses pembelajaran; dan
- Mengetahui pencapaian kurikulum.
Namun pada kenyataannya masih ada banyak sekolah yang tidak memahami esensi penilaian dan memenuhi tujuan penilaian seperti standar yang ditentukan.
Pengertian Uji Kompetensi Kejuruan (UKK)
Uji Kompetensi Keahlian (UKK) adalah penilaian khusus untuk siswa kejuruan untuk mengukur pencapaian kompetensi siswa yang setara dengan kualifikasi 2 (dua) atau 3 (tiga) level di KKNI. UKK dilakukan pada akhir periode penelitian oleh Institut Sertifikasi Profesional atau unit pendidikan terakreditasi dengan mitra dunia bisnis / industri. Hasil UKK untuk siswa akan menjadi indikator pencapaian standar kompetensi pascasarjana. Sedangkan bagi para pemangku kepentingan, hasil UKK digunakan sebagai sumber informasi tentang kompetensi yang dimiliki oleh calon pekerja.
Bahan UKK dikompilasi berdasarkan skema sertifikasi sesuai dengan kualifikasi peserta uji / assesi yang berisi kemampuan untuk melakukan pekerjaan khusus, operasional, dan / atau jaminan kualitas. Pertanyaan tentang UKK dapat berupa tugas atau bentuk lain yang dinilai secara individual untuk membuat produk sesuai dengan tuntutan standar kompetensi.
Sekema Uji Kompetensi Kejuruan (UKK)
Dalam implementasi UKK, sekolah kejuruan dapat memilih satu atau beberapa dari 6 (enam) jenis skema untuk pemeriksaan berikut:
- Ujian melalui sistem Sertifikasi Mitra Dudika atau Asosiasi Profesional: Sekolah kejuruan terakreditasi dan mitra Dudika atau asosiasi profesional yang melakukan tes kompetensi dalam Tuk yang disepakati bersama mengacu pada standar kualifikasi kompetensi yang ditetapkan oleh MITRA DUDI atau asosiasi profesional dengan tujuan memperoleh sertifikat yang diakui. Oleh Mitra Dudi, Asosiasi Profesional, Asosiasi Industri, atau Mitra dari Mitra Dudi;
- Ujian melalui pihak pertama LSP (LSP-P1): LSP yang didirikan oleh lembaga pendidikan dan atau pelatihan dengan tujuan utama menerapkan sertifikasi kompetensi kerja pada peserta pendidikan berbasis kompetensi / / atau sumber daya manusia dari jaringan kerja Pekerjaan orang tua, sesuai dengan ruang lingkup yang diberikan oleh BNSP;
- Ujian melalui pihak kedua LSP (LSP-P2): LSP didirikan oleh industri atau lembaga dengan tujuan utama melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja pada sumber daya manusia, sumber daya manusia dari pemasok dan / atau sumber daya manusia dari jaringan kerjanya, menurut Lingkup yang disediakan oleh BNSP;
- Pemeriksaan pihak ketiga (LSP-P3): LSP yang didirikan oleh Asosiasi Industri dan / atau Asosiasi Profesional dengan tujuan menerapkan sertifikasi kompetensi kerja untuk sektor dan atau profesi tertentu sesuai dengan BNSP;
- Ujian melalui Komite Teknis Tes Kompetensi (PTUK) menurut peraturan yang dikeluarkan oleh BNSP;
- UKK Mandiri: Sekolah kejuruan terakreditasi yang melakukan tes kompetensi secara independen menggunakan instrumen UKK yang dikompilasi oleh pemerintah pusat sebagai standar minimal dengan melibatkan lembaga pasangan dan berorientasi pada standar kompetensi.
Pedoman untuk implementasi dan keahlian instrumen uji kompetensi dapat diunduh pada tautan di bawah ini:
sumber: smk.kemdikbud.go.id/konten/4821/uji-kompetensi-keahlian-tahun-pelajaran-2020/2021